Layanan AMDR

Layanan survei dan pemetaan pertanahan yang terstandar dan akuntabel.

Athif Muhaimin dan Rekan (AMDR) menyediakan layanan survei dan pemetaan pertanahan sesuai standar teknis dan ketentuan yang berlaku. Seluruh kegiatan berada dalam ruang lingkup KJSB dan di bawah pengawasan Kementerian ATR/BPN.

Fokus Utama

Data fisik pertanahan yang akurat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Mendukung administrasi pertanahan di wilayah Banyuwangi dan sekitarnya melalui proses survei yang rapi, terukur, dan terdokumentasi.

Wilayah

Ruang Lingkup

Kegiatan layanan pengukuran KJSB Athif Muhaimin dan Rekan
Layanan Utama

Cakupan layanan AMDR dalam survei dan pemetaan pertanahan.

Seluruh layanan dilaksanakan oleh Surveyor dan Asisten Surveyor Berlisensi dengan peralatan ukur yang memenuhi standar teknis.

Permohonan Langsung Masyarakat (PLM)

01. Permohonan Langsung Masyarakat (PLM)

Saat ini KJSB Athif Muhaimin dan Rekan dapat melayani secara langsung permohonan masyarakat untuk pembuatan Peta Bidang Tanah dalam ranga Pendaftaran Tanah. Peta Bidang Tanah yang dihasilkan dapat secara resmi digunakan untuk lampiran pendaftaran sertipikat tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi. Output dari layanan ini adalah Peta Bidang Tanah.

  • Pendataan dan verifikasi informasi bidang tanah
  • Pendampingan masyarakat dalam proses pengukuran lapangan
  • Penyampaian informasi hasil pengukuran dan pemetaan
Pemeliharaan Data Pertanahan

02. Pemeliharaan Data Pertanahan

Mendukung kegiatan pembaruan data pertanahan agar informasi bidang tanah tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi di lapangan. Jenis permohonan pemeliharaan data pertanahan meliputi:

  • Pemecahan Sertipikat Tanah
  • Penggabungan Sertipikat Tanah
  • Pengukuran Ulang
  • Penataan Batas Bidang Tanah
Pengukuran Untuk Mengetahui Luas

03. Pengukuran Untuk Mengetahui Luas

Kepastian fisik dari objek tanah yang ditransaksikan dalam proses jual beli perlu ditegaskan dengan pengukuran bidang tanah terlebih dahulu. Banyak kasus terjadi gambar bidang tanah pada sertipikat tidak sesuai dengan kondisi fisiknya saat ini. Terlebih lagi sertipikat yang dimiliki merupakan sertipikat lama yang dahulu belum menggunakan peralatan/teknologi canggih dalam melaksanakan pengukurannya. Untuk itu perlu dilakukan pengukuran ulang bidang tanah yang ditransaksikan dan mengetahui luas tanah sesuai penunjukan batas dan kondisi fisik tanah saat ini.

  • Mengetahui Luas Tanah Aktual
  • Memastikan Kesesuaian Batas Bidang
  • Mendukung Kebutuhan Administrasi Pertanahan
Pengukuran Untuk Pembuatan Siteplan

04. Pengukuran Untuk Pembuatan Siteplan

Sebelum mengurus perizinan perumahan, KKPR, maupun PBG, diperlukan data ukuran dan bentuk tanah yang akurat. Melalui pengukuran Site Plan, diperoleh informasi dimensi, luas, dan konfigurasi bidang tanah sebagai dasar perencanaan dan pengajuan perizinan.

  • Pengukuran dimensi dan luas lahan
  • Verifikasi bentuk dan batas bidang tanah
  • Penyusunan data dasar untuk Site Plan dan perizinan
Peralatan Pendukung

Perangkat ukur yang digunakan sesuai kebutuhan cakupan pekerjaan.

Kombinasi metode terestrial, GNSS, dan pemetaan udara membantu tim menjaga akurasi sekaligus efisiensi pada berbagai kondisi lapangan.

Terestrial Mapping

01

Terestrial Mapping

Metode survei pemetaan dengan pengambilan data langsung di permukaan bumi untuk pengukuran kerangka dasar horizontal, vertikal, dan detail situasi secara presisi.

  • Electronic Total Station (ETS)
  • Waterpass
  • Metode efektif untuk kontrol detail lapangan
GNSS Instrument

02

GNSS Instrument

Perangkat Global Navigation Satellite System (GNSS) untuk akuisisi titik Kerangka Dasar, benchmark/GCP, serta pengambilan titik detail situasi dan batas bidang tanah.

  • Akuisisi titik Kerangka Dasar
  • Penentuan benchmark/Ground Control Point
  • Pengukuran detail situasi dan batas bidang
Aerial Mapping

03

Aerial Mapping

Pemetaan udara menggunakan UAV/drone untuk mempercepat cakupan area dengan hasil data spasial yang konsisten dan dapat ditindaklanjuti.

  • UAV copter untuk area relatif kecil
  • UAV fixed wing untuk cakupan area sangat luas
  • Konfigurasi disesuaikan kebutuhan pekerjaan
Output Produk Umum

Hasil akhir yang biasanya diterima klien.

Produk keluaran disusun sesuai kebutuhan teknis pekerjaan, standar proyek, dan ketentuan yang berlaku.

Peta Tematik

Peta Tematik

Peta dengan tema spesifik sesuai kebutuhan analisis dan pelaporan kegiatan.

Peta Foto

Peta Foto

Penyajian visual berbasis citra/foto lapangan untuk dokumentasi kondisi aktual.

Orthomosaic

Orthomosaic

Citra ortho hasil pengolahan pemetaan udara yang terkoreksi geometrik.

Peta Garis

Peta Garis

Representasi unsur spasial dalam bentuk garis untuk batas dan detail situasi.

Peta Bidang Tanah

Peta Bidang Tanah

Produk peta bidang untuk kebutuhan administrasi dan verifikasi data pertanahan.

Staking Out

Staking Out

Penandaan titik/garis rencana di lapangan sebagai panduan pelaksanaan teknis.

Pendekatan Kerja

Menjaga akurasi melalui proses yang tertib.

Pendekatan ini menjaga keandalan data hasil survei dan pemetaan.

Standar

Kepatuhan standar teknis

Seluruh pekerjaan mengikuti ketentuan pertanahan yang berlaku.

Mutu

Pengendalian mutu internal

Quality control dilakukan pada setiap tahap pengukuran.

Arsip

Dokumentasi sistematis

Hasil kerja terdokumentasi agar mudah ditelusuri.

Koordinasi

Koordinasi dengan pihak terkait

Pelaksanaan disesuaikan penugasan dan kebutuhan lapangan.

Wilayah Layanan

Fokus di Kab. Banyuwangi dan sekitarnya.

Pelaksanaan kegiatan mempertimbangkan karakteristik geografis dan kondisi lapangan setempat agar hasil pengukuran tetap akurat.

Wilayah

Pendekatan

Taman Banyuwangi sebagai representasi wilayah layanan

AMDR siap menjadi mitra profesional Anda.

Butuh informasi lebih lanjut mengenai layanan survei dan pemetaan pertanahan di wilayah Banyuwangi dan sekitarnya?

Hubungi Kami

Athif Muhaimin dan Rekan (AMDR)

Kantor Jasa Surveyor Berlisensi

Wilayah Operasi: Banyuwangi dan Sekitarnya

Logo KJSB Athif Muhaimin dan Rekan

© Athif Muhaimin dan Rekan. Seluruh hak cipta dilindungi.

AMDR tidak memiliki kewenangan dalam penetapan hak atas tanah.